Kepala Bea Cukai Pantoloan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Ke depan, tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal akan semakin besar. Bea Cukai akan selalu membutuhkan dukungan dan peran aktif dari Aparat Penegak Hukum dan juga masyarakat
dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai,” jelasnya.

Krisna Wardhana menegaskan, rokok ilegal dikatakan ilegal karena tidak membayar kewajiban negara seperti cukai, pajak
rokok, dan PPN HT, sehingga merugikan penerimaan negara yang ditujukan untuk pembangunan.

Selain itu, peredarannya mengganggu pertumbuhan industri rokok legal dan berdampak luas terhadap petani tembakau, buruh pabrik, serta pemasok bahan baku dalam negeri.

“Bea Cukai Pantoloan akan terus berkomitmen menjaga wilayah pengawasannya dari peredaran barang-barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Sigi, M Aria Rosyid mengatakan, pihaknya melalui seksi pidana khusus (Pidsus) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II terkait peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Sigi.

Pada pelimpahan kali ini pihaknya menerima dua tersangka masing-masing berinisial C(42) dan SC (25), beserta jutaan batang rokok tanpa cukai.

“Barang bukti tersebut dipasarkan tanpa cukai, sehingga telah menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, kami menerima berkas yang dinyatakan lengkap (P21), kemudian akan ditindaklanjuti ke tahap persidangan,” jelasnya.

Kajari melanjutkan, pihaknya bersama sejumlah pihak termasuk Bea dan Cukai terus berkomitmen akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan negara, seperti perdagangan rokok ilegal.YAT