Lebih lanjut, Wagub Reny menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus memperkuat pengawasan barang beredar, peningkatan literasi konsumen, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Penghargaan ini bukan akhir dari tugas kita. Justru menjadi pemacu agar layanan perlindungan konsumen di Sulteng semakin maju dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Wagub Reny.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem perlindungan konsumen yang lebih responsif dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. *WAN