Lukman menyebutkan, larangan anggota Komisi Informasi untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (UU KIP).
“UU KIP mengamanatkan pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi. Untuk menjaga independensi lembaga ini, anggota Komisi Informasi dilarang untuk terlibat dalam partai politik, sehingga siapapun calon anggota Komisi Informasi yang masih terlibat dalam partai politik harus didiskualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas mantan Ketua DPD IMM Sulteng itu.
Menurutnya, apabila tidak ada tindakan tegas berupa diskualifikasi, kami sangat menyayangkan tindakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang untuk menyeleksi para calon tersebut. Tindakan memberikan keterangan tidak benar ini jelas mencederai asas jujur dan terbuka yang diamanatkan oleh Undang-Undang Komisi Informasi.*/YAT