Jumlah ASN di Indonesia sebanyak 5.221.38: PNS sebanyak 3.670.511 (70%) dan PPPK sebanyak 1.550.870 (30%) per 1 juli 2025. (bkn.go.id/). Yang tersebar di 38 Provinsi, 416 Kab, 98 kota, serta 7.285 kecamatan. ASN sebanyak itu, dengan wilayah sangat luas tanpa ada satu lembaga independen yang melakukan pengawasan, menurut penulis adalah kesalahan yang fatal. Kehadiran lembaga pengawas yang independen adalah kebutuhan organisasi dalam pengelolaannya untuk memastikan proses checks and balances berjalan dengan baik. Pembuat kebijakan dan pengawas harus terpisah secara kelambagaan untuk memastikan proses pengawasan berjalan secara independen dan mandiri. Maka kehadiran kembali Lembaga pengawas yang secara khusus melakukan pengawasan penerapan merit system dan penegakan code of conduct adalah bagian dari Upaya memastikan setiap ASN bekerja dalam napas undang-undang.
Lembaga pengawas yang mandiri dalam sebuah organisasi adalah keniscayaan zaman bagi pengelolaan organisasi modern dalam memproteksi perilaku menyimpang anggotanya. Apalagi ASN dengan jumlah yang besar dan mereka menempati jabatan-jabatan strategis, mulai tingkat kecamatan, Kabupaten, Provinsi, sampai pusat, serta mengelolah anggaran besar dan pengaruh politik yang kuat, tapi tanpa lembaga yang independen dan mandiri adalah kecelakaan yang di sengaja. Belum lagi, dalam kontesasi pilkada maupun pemilu dengan kasat mata kita menyaksikan potret ASN bagaikan bui dilautan yang dengan mudah dijadikan sebagai alat merebut kuasa.
Melimpahkan kewenangan pengawasan kepada BKN dan kementrian PANRB soal penerapan merit system dan penegakan code of conduct sama saja dengan memberi kewenangan mengawasi diri dan tentu itu tidak akan menyelesaikan masalah. Putusan Mahakamah Konstitusi adalah koreksi petah jalan penegakan etik ASN. Bahwa, menghilangkan lembaga pengawas yang independen bukan hanya bertentangan dengan semangat menghadirkan ASN yang professional dan penuh integritas dalam bekerja tetapi melanggar Undang-Undang Dasar.
Penjaga Kehormatan