Penulis : SUPRIATMO LUMUAN / Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan

Pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025 yang lalu, Mahakamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024. Gugatan ini diajukan oleh tiga NGO, yaitu perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch. Pada prinsip nya dalil  ketiga NGO tersebut mempersoalkan pasal 26 ayat 2 huruf d dan pasal 70 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang secara substansial menghilangkan KASN sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi perilaku ASN.

Pemohon mengganggap bahwa dengan dihilangkannya lembaga pengawas yang independen seperti KASN telah membuka ruang yang luas soal ketidaknetralan ASN saat pemilu/pilkada. Dalam amar putusan Mahkamah Konsitutsi Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dan memerintahkan di bentuknya lembaga independen yang secara khusus mengawasi kode etik ASN paling lambat 2 tahun.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menunjukkan, bahwa pelimpahan kewenangan pengawasan kode etik dan penerapan merit system ASN dari KASN kepada BKN dan Kementrian PANRB melalui Undang-undang Nomo 20 tahun 2023, khususnya dalam proses pengawasan ASN dalam kontestasi pemilu maupun pilkada tidaklah efektif. Tentu, putusan Mahkamah Konsitusi ini adalah harapan baru bagi upaya menertibkan perilaku ASN dalam pusaran kontestasi. Artinya, Mahkamah berpendapat bahwa kehadiran lembaga pengawas yang independen sangat dibutuhkan untuk mengurangi syahwat ASN berselingkuh dengan kontestan dalam pemilu/pilkada.

Dari sisi factual ada yang menarik dari pernyataan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang menyebut bentuk ketidaknetralan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024 lebih banyak jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. (https://www.kompas.tv/nasional/483770/bawaslu-dibandingkan-2019-bentuk-ketidaknetralan-asn-pada-tahapan-pemilu-2024-lebih-banyak).

Pernyataan anggota bawaslu tersebut mengisyaratkan bahwa ketiadaan lembaga yang secara independen melakukan pengawasan terhadap perilaku ASN dalam kontestasi, membuat perilaku ASN tidak dapat di kendalikan secara lebih massif. Bahkan, dari sisi tata kelolah ASN, mengalami kemunduran ketika tidak ada lembaga yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap perilaku ASN dalam arena kontestasi.

Lalu, pertanyaan kemudian apa urgensi mengembalikan lembaga independen seperti KASN dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan etik ASN, khususnya dalam gelanggang  pemilu? Menurut penulis paling minimal ada dua alasan kenapa Lembaga independen mutlak ada untuk menjaga nilai-nilai etik tetap fungsional dalan perilaku ASN.

Kebutuhan Organisasi