Menurut Wakapolres, Pamapta berfokus pada peningkatan pelayanan publik yang lebih proaktif, profesional, cepat, dan responsif. Sesuai Surat Keputusan Kapolri nomor : Kep / 1438 / IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Tingkat Kepolisian Resor.

Sementara itu, penyerahan satu unit mobil patroli Pamapta sebagai simbol tanggungjawab dan amanah pelayanan, sehingga tentunya harapan pimpinan Polri dengan kendaraan dinas tersebut, Patroli Kepolisian dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan merespon lebih cepat setiap laporan warga.

“Tentunya harapan kita semua, Kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat agar lebih optimal, Responsif, profesional dan humanis. Kehadiran Polri harus menenangkan bukan menegangkan, sesuai selogan kita Polri untuk masyarakat,”  tuturnya. VAN