“Tujuannya untuk menjamin harga beras tetap sesuai HET, memastikan distribusi berjalan lancar tanpa kelangkaan atau penimbunan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan di lapangan, kasat menyebut tim menemukan adanya perbedaan harga jual dari ketentuan HET. Di salah satu toko, beras premium dijual Rp15.000 per kilogram, sedangkan HET-nya Rp14.900 atau selisih Rp100. Sementara untuk beras medium, ditemukan harga Rp14.000 per kilogram dari HET Rp13.500, dengan selisih Rp500.
“Atas temuan tersebut, petugas memberikan surat teguran kepada pemilik toko agar segera menyesuaikan harga jual beras sesuai dengan HET yang berlaku,” terangnya.
Ia menambahkan, petugas juga mengimbau para pelaku usaha agar berperan aktif dalam menjaga kestabilan harga dan tidak mengambil keuntungan berlebih yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami berharap pengawasan secara berkala seperti ini dapat menjaga stabilitas harga bahan pokok dan ketersediaan pangan di masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi antar instansi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang ketahanan pangan,” ujarnya. AMR
