SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Andarias D’Orney S.H., M.H., serta Plh. Kajari Donggala Kiki Yonata, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara virtual (vicon) bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum dan jajaran.
Ekspose tersebut berlangsung di Aula Vicon, Lantai 3 Kantor Kejati Sulteng, dengan perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala. Perkara tersebut melibatkan tersangka Martzal Alief alias Elo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Labuan, Kabupaten Donggala, saat tersangka—yang merupakan kakak kandung korban, Rhemena Shifani alias Sifa, melakukan tindakan kekerasan akibat kesalahpahaman keluarga. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh, sebagaimana hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu.
Menyadari kesalahannya, tersangka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf secara tulus kepada korban. Sementara korban, dengan penuh keikhlasan, memaafkan perbuatan tersebut dan menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan.