“Berdasarkan keterangan AP, sabu tersebut merupakan milik RM yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,”ungkap Chandra.

Kedua terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kasat juga menegaskan komitmen Polres Sigi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba, menggunakan, atau terlibat dalam peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau kepada Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sigi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Kerja sama dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta aman dan sehat bagi seluruh warga. AMR