SULTENG RAYA – Komisi I DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kamis (16/10/2025).
RDP tersebut digelar menindaklanjuti surat dari tenaga honorer Kategori II (THK II) yang belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun telah dinyatakan lulus seleksi tahap I.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar Repadjori, didampingi Wakil Ketua Hj. Hazizah, Sekretaris Ardiansyah, serta dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Sigi.
Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar Repadjori, mengatakan bahwa RDP tersebut digelar untuk mencari solusi bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus namun belum menerima SK pengangkatan dari pemerintah daerah.
“Di sini bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan dan transparansi dari BKPSDMD terkait permasalahan tersebut,” ujar Dahyar.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sigi, Hazizah, menilai hingga saat ini tidak ada keterbukaan dari pihak BKPSDMD Sigi terkait persoalan tersebut.
“Kalau memang ada sanggahan terkait proses administrasinya, kenapa sampai sekarang saudari Yufi belum pernah dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)?” ujarnya.
Hazizah juga meminta BKPSDMD bersikap terbuka dan menjelaskan secara detail alasan belum diterbitkannya SK tersebut.
“Tolong jangan ada yang ditutupi. Kalau memang ada sanggahan, siapa yang menyanggah, apa sanggahannya, dan mengapa yang bersangkutan tidak dipanggil hingga sekarang?” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin, menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja secara transparan dan sesuai dengan ketentuan dalam proses seleksi tenaga honorer menjadi PPPK di Kabupaten Sigi.
“Kami sudah bekerja sesuai aturan. Tidak mungkin kami menyalahi ketentuan, baik dari proses awal, pengumuman, hingga pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh tahapan pendaftaran hingga pengangkatan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Terkait alasan belum diterbitkannya SK kepada salah satu tenaga honorer, Syafrudin menjelaskan hal itu berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2187/B-MP.01.01/SD/D/2025 perihal pembatalan calon PPPK yang melakukan politik praktis dan mendukung salah satu calon Bupati Sigi.
“Surat dari BKN ini menjadi acuan kami, sehingga SK pengangkatan kepada yang bersangkutan belum dapat diterbitkan,” ungkap Syafrudin.
Ia juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. FRY