Pelaku diketahui merupakan warga asal Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, kemudian diserahkan masyarakat ke Polsek Palolo beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan gulungan kabel hasil curian. Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial AG, berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, ML dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kapolsek menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari pembinaan dan kemitraan antara Polsek dengan masyarakat melalui kegiatan sambang, penyuluhan, dan patroli dialogis.

“Kesadaran warga untuk peduli terhadap keamanan lingkungan adalah bukti bahwa pembinaan kamtibmas yang selama ini dilakukan Polsek Palolo berjalan efektif dan mendapat dukungan nyata dari masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau agar warga tetap berhati-hati serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi yang kuat antara polisi dan masyarakat diharapkan terus terjaga demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Sigi. AMR