Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho mengatakan penandatanganan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui sistem MCP, pencegahan korupsi daerah diawali dengan komitmen kuat kepala daerah dan jajaran pemerintahannya, termasuk unsur legislatif sebagai mitra sejajar yang harus bersinergi dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.

“Pakta integritas ini ditandatangani sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026,”jelasnya.

Melalui langkah ini, Pemkab dan DPRD Sigi menegaskan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, sesuai dengan kewenangan dan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. FRY