Arya juga menjelaskan empat peran penting Jaksa Mandiri Pangan, yakni: Pertama, Mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan pertanian lokal; Kedua, Memberikan pendampingan hukum kepada petani dan kelompok tani melalui Jaksa Garda Desa; Ketiga, Memastikan distribusi pupuk, benih, dan bantuan pertanian bebas dari penyimpangan; dan Keempat, Menjadi fasilitator antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program pangan nasional.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, mengapresiasi program tersebut dan menyebutnya sebagai langkah kolaboratif yang relevan sekaligus mendesak. “Program Jaksa Mandiri Pangan adalah bukti nyata sinergi yang dibutuhkan untuk memperkuat kemandirian pangan daerah. Kami bersyukur semua pihak bisa hadir bersama-sama bergerak,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat R, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan simbol kerja sama yang solid antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Tujuannya jelas, yakni menggerakkan ekonomi lokal, memberdayakan petani, dan meningkatkan kemakmuran rakyat,” tegasnya. FRY