Pada rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan empat perda, yaitu:
Pertama, Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Danau Lindu. Kedua, Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Ketiga, Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keempat, Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
Selain itu, terdapat dua rancangan perda yang masih dalam proses, yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta Perubahan APBD.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kepentingan masyarakat.
“Tentunya sebagai mitra, pihak eksekutif akan senantiasa berupaya nyata dan bersinergi dengan pihak legislatif dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda dimulainya masa persidangan baru. FRY