SULTENG RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyelenggarakan sosialisasi penting bertajuk “Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum” pada kamis (21/8/2025) pukul 10.00 wita hingga selesai.
Kegiatan itu, diikuti oleh seluruh jajaran LPKA, mulai dari pejabat struktural, JFU, JFT, CASN, hingga anak-anak binaan. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah. Tujuannya sangat mulia, membekali anak-anak binaan dengan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum, serta menumbuhkan kesadaran untuk menaati aturan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sukamayasa, selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, dirinya menegaskan pentingnya pengetahuan hukum bagi anak-anak yang sedang menjalani pembinaan. “Penting bagi anak-anak kita untuk memahami hak-hak mereka. Dengan pemahaman yang baik, mereka akan lebih siap menghadapi masa depan,” ujar Sukamayasa.
Sementara, Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Semoga anak-anak binaan dapat memperoleh pengetahuan yang bermanfaat dan menjadikannya bekal berharga saat kembali ke masyarakat,” ujar Kafi.
Materi inti sosialisasi disampaikan oleh Joice Irene Sesa, seorang staf dari Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam paparannya, Joice menjelaskan secara rinci tentang konsep Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dirinya menguraikan berbagai hak yang harus diterima anak-anak selama proses hukum, mulai dari hak untuk didampingi, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hingga hak untuk mendapatkan perlindungan khusus. Tak hanya itu, peran penting aparat penegak hukum, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat dalam proses pemulihan anak juga menjadi fokus pembahasan.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan. Kita semua, baik aparat maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Dukungan keluarga menjadi kunci utama dalam proses pemulihan mereka,” jelas Joice.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal berharga bagi anak-anak binaan. Dengan pemahaman hukum yang memadai, mereka tidak hanya akan lebih siap dalam menghadapi tantangan, tetapi juga termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
“Tujuan utama kita bukan hanya membina, tapi juga mempersiapkan mereka agar bisa kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan yang memadai dan kesadaran untuk tidak mengulangi kesalahan,” jelas Kafi.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana anak-anak binaan menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Ini menjadi bukti bahwa mereka sangat termotivasi untuk belajar dan memahami hak-hak mereka, demi masa depan yang lebih cerah.*/YAT