SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kembali melakukan penutupan tambang emas ilegal di wilayahnya.
Kali ini penutupan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Sabtu (23/8/2025).
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae memimpin langsung penertiban tersebut, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik tambang emas ilegal di wilayahnya.
“Tidak ada ruang untuk perusak alam. Saya tidak akan pernah memberi izin terkait tambang emas di Kabupaten Sigi ini,”tegas Bupati Rizal.
Menurut Rizal, tambang ilegal tidak membawa kesejahteraan, melainkan hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ancaman ekologis.
“Tambang emas mungkin menjanjikan keuntungan, tetapi tidak akan menjanjikan solusi bagi persoalan lingkungan,”kata Rizal mengingatkan.
Rizal juga menekankan agar Camat dan Kepala Desa aktif melakukan patroli dan mengumpulkan informasi tentang keluar masuknya warga dari luar Desa Sibowi.