Kepada polisi, SP mengaku barang haram itu adalah titipan suaminya, R, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Kapolsek Ampibabo, Iptu Safrin H Abdullah menguraikan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda: sekali melangkah di jalan gelap narkoba, masa depan bisa lenyap hanya dalam hitungan detik,” imbuh kapolsek.
Polsek Ampibabo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar di wilayah Parigi Moutong. AMR