“Ini adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang kami kepada mereka. Jangan sampai pelanggaran itu akan berdampak pada hukum,”katanya.

Olehnya Wabup Samuel meminta agar PPPK yang masih melakukan rangkap jabatan untuk segera membuat surat pengunduran diri.

“Bagi yang masih rangkap jabatan, surat pengunduran dirinya kami beri waktu paling lambat kita tunggu Senin 11 Agustus mendatang,”tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa larangan ini diperuntukkan bagi PPPK yang sudah menerima surat keputusan (SK).

“Dan bagi yang baru dinyatakan lulus, ini kesempatan mereka untuk melakukan pilihan,”jelas Samuel.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD Tanggal 30 April 2025, tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa diterima menjadi PPPK. FRY