SULTENG RAYA – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi melarang keras Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan rangkap jabatan sebagai Perangkat Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika terbukti sanksi menanti.
“Mereka harus fokus pada satu pekerjaan dan tidak memiliki jabatan ganda, sebab berpotensi mengganggu kinerja aturan kepegawaian yang berlaku,”tegas Wabup Samuel.
Samuel menjelaskan, rangkap jabatan dapat menghambat efektivitas kerja dan akan menurunkan produktivitas dan layanan publik.
“Bayangkan jika dia lolos jadi guru dan mengajar sampai sore, tapi masih harus mengurus jabatan lain di Desa. Pasti layanan publik nya tidak maksimal,”jelasnya.
Samuel juga menyoroti potensi penerimaan gaji ganda yang merangkap jabatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan.
“Jika ini terbukti APH (Aparat Penegak Hukum) akan bertindak, pasti ada sanksi hukumnya. Ditambah lagi kalau disuruh melakukan pengembalian,”tegas Samuel.
Kata Samuel, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagaimana tugas pokok Wakil Bupati.