Rangkaian aksi dimulai dari lapangan Desa Borone, tempat massa berorasi dan menyegel akses masuk ke perusahaan. Selanjutnya, massa bergerak menuju Kantor Bupati Touna. Massa diterima Asisten II Bupati, Aspan Taurenta, S.H., yang mengapresiasi kepedulian warga. Aspan berjanji akan memberikan ultimatum kepada perusahaan untuk segera melakukan rehabilitasi sungai dan memberikan ganti rugi.
“Ketika hal-hal tersebut tidak dipatuhi, kami akan mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan,” jelasya.
Terakhir, massa aksi menyambangi Kantor DPRD Touna. Sayangnya, para pengunjukrasa tidak bisa bertemu dengan para anggota legislatif karena sedang ada urusan dinas. Pihak Sekretariat DPRD menyarankan agar massa aksi segera mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk ditindaklanjuti.
Sementara, Direktur PT. Estetika Karya Utama, Moh. Safa’ad H. Samangka, menanggapi tuntutan warga menyatakan pihaknya siap menginventarisasi korban terdampak. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan sedang menunggu hasil peninjauan dari Inspektur Tambang Provinsi.
Aksi damai yang melibatkan sekitar 30 orang ini berjalan aman dan kondusif berkat pengawalan ketat dari personel Polres Touna. Massa aksi menutup kegiatan mereka pada pukul 14.10 wita, namun berjanji akan melanjutkan protes jika tuntutan mereka tidak diakomodasi. */AMR