SULTENG RAYA – Perum Bulog Kanwil Sulawesi Tengah menyebut saat ini kanal penyaluran beras SPHP ditambah oleh Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Untuk itu, Bulog Sulteng menargetkan penyaluran beras SPHP 84 ton per hari demi menjaga daya beli masyarakat terhadap komoditi pokok itu.
”Untuk penyaluran di Sulteng sudah sebanyak 266,6 ton, tapi dengan adanya penambahan mitra saluran SPHP, diharapkan bisa menambah volume penyaluran hariannya. Kita sudah diberi instruksi minimal 84 ton per hari untuk seluruh wilayah Sulteng. Semoga hingga Desember 2025 bisa tersalur seluruh pagu yakni 13.056 ton,” kata Pimpin Elis kepada awak media, Jumat (1/8/2025).
Dikatakannya, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 215 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabillisasi Pasokan Dan Harga Pangan di Tingkat Konsumen Periode Juli sampai dengan Desember 2025, bahwa penyaluran beras SPHP melalui operasi pasar umum di tingkat eceran dikakukan oleh Mitra Perum Bulog yakni; (1) pengecer di pasar rakyat – pelaku usaha bukan distributor di area pasar rakyat, yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen. Penyaluran melalui pengecer di pasar rakyat diprioritaskan dan dioptimalkan di kabupaten/kota barometer inflasi, wilayah dengan harga beras di atas harga eceran tertinggi, dan/atau wilayah non-sentra produksi.
(2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, (3) Pemerintah Daerah melalui Outlet pangan binaan dan GPM, (4) BUMN (Perum BULOG, ID FOOD, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, dan Pupuk Indonesia Holding Company) melalui outlet BUMN.
Selanjutnya, (5) instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan lainnya) melalui koperasi atau outlet instansi pemerintah dan/atau GPM, (6) RPK Perum BULOG yang sudah diverifikasi, (7) swalayan/toko moderen yang tidak melakukan penjualan grosir.
”Sehingga saat ini, total, Bulog Sulteng telah menyalurkan melalui saluran pengecer di pasar rakyat terutama di pasar pencatatan BPS, outlet BUMN, KDMP, GPM yang dilaksanakan dinas pangan provinsi, kabupaten dan kota, GPM oleh TNI,” ujarnya menambahkan.
Dia mengatakan, untuk setiap instrumen pembelian setiap kegiatan maksimal sebanyak dua ton, dan dapat melakukan pembelian kembali ketika stok sudah menipis.
”Konsumen akhir dibatasi maksimal dua karung ukuran kemasan 5 kilogram (kg) dan mereka tidak boleh menjual kembali,” tegas Pimwil Elis.
Ia menjelaskan, untuk mitra Perum Bulog sebagai pelaksana SPHP beras akan dilakukan verifikasi, melibatkan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pangan dan/atau dinas perdagangan provinsi/kabupaten/kota, dan/atau Satgas Pangan Polri provinsi/kabupaten/kota.
Mitra Perum Bulog sebagai pelaksana SPHP beras mendapatkan surat penetapan sebagai mitra penyaluran dari Perum Bulog dan wajib menjamin harga penjualan hingga tingkat konsumen akhir maksimal dengan HET. RHT