SULTENG RAYA –Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae menghadiri kegiatan Rapat Pembahasan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang masa berlakunya telah habis.

Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat Graha BNPB, Jakarta, dan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB, Selasa (22/7/2025).

Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB menegaskan pentingnya sinkronisasi data antar pihak, yang menjadi langkah awal sebelum diskusi dan pemberian rekomendasi dilakukan.

Ia menyampaikan bahwa seluruh daerah yang dibahas telah lebih dari tiga tahun tidak melakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat berakhirnya masa berlaku dokumen R3P. Dia menekankan bahwa terdapat lima sektor yang perlu diakomodasi dalam perencanaan R3P, yaitu: perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor.

Senada dengan itu, Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menyampaikan bahwa sejumlah bencana yang terjadi dalam rentang tahun 2010–2021 belum sepenuhnya tertangani, dan masa berlaku dokumen R3P di banyak daerah sudah berakhir tanpa bisa diperpanjang.

Selain itu, beberapa penetapan dokumen R3P yang melampaui batas waktu 90 hari pasca status darurat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, menyebabkan usulan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam proses revisi oleh Inspektorat Utama (Irtama) BNPB.