SULTENG RAYA – Transformasi ekonomi desa menjadi salah satu prioritas strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng). Dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (15/7/2025) di Aula Kebangsaan.
Ranpergub ini bertujuan mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pemberdayaan koperasi lokal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi rakyat. Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh Sekdaprov Novalina beserta jajaran teknis terkait.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menyebut bahwa koperasi adalah jantung ekonomi kerakyatan. “Koperasi Merah Putih adalah simbol keberpihakan negara pada rakyat. Harmonisasi ini memastikan bahwa koperasi tidak hanya lahir dari semangat gotong royong, tapi juga ditopang oleh regulasi yang jelas, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Rakhmat.