SULTENG RAYA – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dalam menciptakan pendidikan inklusif dan berkelanjutan kembali diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Program Wajib Belajar 13 Tahun.

Ranpergub ini difasilitasi harmonisasinya oleh Kanwil Kemenkum Sulteng dalam rapat yang digelar Selasa (15/7/2025) di Aula Kebangsaan. Dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, rapat ini membahas secara rinci aspek hukum, sosial, dan administratif dari Ranpergub yang akan menjadi dasar hukum program pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK.

Kakanwil Rakhmat Renaldy menekankan bahwa regulasi ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan daerah. “Wajib Belajar 13 Tahun bukan hanya soal menambah masa pendidikan, tetapi memperluas keadilan akses pendidikan. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap anak Sulawesi Tengah, tanpa kecuali, mendapat kesempatan yang sama untuk tumbuh dan belajar,” ujarnya.