Dalam pernyataan resminya, Yayasan Sikola Mombine menyampaikan lima desakan penting kepada berbagai pemangku kepentingan:

Bupati dan Pemda Tojo Una-Una diminta memberikan perhatian penuh atas kasus ini dan menjamin hak-hak keluarga korban, termasuk akses terhadap bantuan hukum gratis sesuai Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin serta layanan pemulihan psikososial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PMD diminta segera memberikan sanksi administratif terhadap oknum Sekdes berinisial SM. Selain itu, DPRD Kabupaten Tojo Una-una didorong untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PMD terkait tindakan aparatur desa yang berada di bawah pembinaan langsung instansi tersebut.

Kapolres Tojo Una-Una didesak untuk memberi atensi serius dalam penanganan kasus ini secara profesional, cepat, dan berpihak pada korban. Yayasan meminta agar penanganan tidak berhenti pada tahap wawancara semata, namun dilanjutkan dengan proses penyelidikan menyeluruh berperspektif perlindungan anak.

UPT PPA Provinsi Sulawesi Tengah diminta untuk segera melakukan intervensi nyata melalui pendampingan hukum dan dukungan psikososial kepada keluarga korban, serta mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) didorong agar memberi perhatian maksimal dan mendukung proses hukum yang adil. Yayasan menekankan pentingnya kasus ini menjadi perhatian nasional, terutama dalam konteks perlindungan anak-anak dari kelompok rentan secara sosial dan ekonomi.

Kekerasan Sistemik di Komunitas