Kakanwil Rakhmat Renaldy menekankan bahwa RPJMD adalah “kompas pembangunan” yang tidak boleh salah arah. “RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan masa depan daerah. Oleh karena itu, harus disusun dengan ketepatan hukum dan arah kebijakan yang sinkron, baik secara vertikal dengan pusat maupun horizontal antarsektor,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekdaprov Novalina menyatakan bahwa harmonisasi ini mencerminkan keseriusan Pemprov untuk meletakkan pondasi pembangunan secara visioner dan konstitusional.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan berada di jalur hukum. Harmonisasi hari ini adalah bukti bahwa kami tidak ingin kebijakan berjalan sendiri tanpa arah yang jelas,” ujar Novalina.

Proses harmonisasi menghasilkan sejumlah catatan penting, termasuk penyesuaian norma dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program strategis nasional.

Dengan langkah ini, Sulawesi Tengah semakin mantap menatap masa depan sebagai daerah yang tidak hanya berkembang, tetapi juga teratur dalam bingkai hukum yang berkeadilan.*/YAT