SULTENG RAYA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam merancang pembangunan daerah yang berlandaskan hukum.
Hal ini ditunjukkan melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025–2029 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Selasa (15/7/2025) di Aula Kebangsaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina. Turut serta dalam forum penting ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, para perancang peraturan perundang-undangan, dan perwakilan dari Bappeda Provinsi sebagai pemrakarsa.
Ranpergub RPJMD ini menjadi dokumen krusial yang akan memandu kebijakan dan program pembangunan Sulawesi Tengah selama lima tahun ke depan. Dalam forum harmonisasi, seluruh pasal dikaji cermat agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan visi pembangunan nasional.