Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh Tinombala 2025 meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, dan pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Kemudian pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, dan kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan over dimensi dan over loading.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh personel agar selama pelaksanaan operasi, selalu mempedomani sejumlah hal penting, di antaranya mengawali kegiatan dengan doa dan arahan pimpinan, mematuhi SOP yang berlaku, menjaga keselamatan personel, serta mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat,”tegasnya.
Sebagai simbol dimulainya operasi, dilakukan penyematan pita tanda operasi oleh Kapolres kepada perwakilan personel lintas instansi, yang menandai kesiapan seluruh elemen dalam menyukseskan operasi ini. Usai apel, dilakukan pula pengecekan kesiapan sarana prasarana yang akan digunakan, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat operasional.
Pada operasi patuh, petugas melakukan kegiatan Preemtif sebanyak 25%, kegiatan Preventif 25% dan Penindakan (penegakkan hukum) sebanyak 50%.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara sedang melaksanakan pesta rakyat dalam mensyukuri hasil panen yang dilaksanakan sejak akhir bulan Juni kemarin dan akan berakhir di pertengahan Agustus mendatang.
“Terkait hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengendarai kendaraan saat dalam pengaruh minuman keras, karena sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya sendiri dan orang lain, ” imbau Kapolres. *VAN