Gubernur juga menyoroti pentingnya transparansi data konsumsi bahan bakar industri dan kepatuhan atas pajak kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang masih beroperasi di Sulteng.
Ia menyampaikan bahwa regulasi sedang disusun agar kendaraan alat berat dan operasional industri didaftarkan sebagai pelat Sulteng.
Khusus tentang pajak air permukaan, Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penetapan Pergub telah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham dan mendapat persetujuan Kemendagri.
“Dasar hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Permen PUPR No. 15 Tahun 2017. Harapannya, selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih profesional,” terang Ruly.
Kenaikan tarif yang diterapkan tidak diberlakukan untuk semua sektor. PDAM misalnya, hanya mengalami kenaikan ringan dari Rp900 menjadi Rp1.000 per m³. Adapun sektor yang mengalami penyesuaian signifikan adalah industri dan pertambangan.
Lebih jauh, Gubernur Anwar juga memaparkan berbagai program prioritas daerah seperti beasiswa UKT untuk mahasiswa Sulteng, pelatihan vokasional bagi lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan kuliah, serta kerja sama dengan UNHAS, IMIP, hingga rencana pengiriman mahasiswa ke Tiongkok untuk jurusan strategis seperti metalurgi dan teknologi informasi.
“Kita ingin hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha itu bukan semata transaksional, tapi kemitraan pembangunan. Kami bantu investasi anda, tapi kami juga mohon bantu kami bangun daerah ini,” pungkasnya.**WAN