Berdasarkan pengakuan keduanya, kegiatan pembukaan jalan tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial FP. Jalan yang dibuka itu rencananya akan digunakan sebagai akses menuju lahan perkebunan.

Selain eksavator, tim penyidik juga telah memeriksa salah satu pengawas lapangan kegiatan tersebut, yakni BN (35 tahun), guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, barang bukti berupa 1 unit eksavator telah diamankan dan saat ini berada di Kantor RUPBASAN Palu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan konservasi.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujar Ali.

“Kami mengapresiasi sinergi antara Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai pengelola kawasan, dan DENPOM XIII/2 Palu dalam operasi ini. Kolaborasi lintas institusi adalah kunci dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan,” tambahnya.