Dia melanjutkan, adapun permohonan penghentian penuntutan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain: Pasal 139 KUHAP, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Nomor 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyelahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
“Setelah dilakukan kajian dan verifikasi menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, kedudukan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika sekaligus menjadi korban kejahatan peredaran narkotika dan asas kemanfaatan hukum jika penanganan perkara terdakwa diteruskan ke persidangan hanya akan menambah beban biaya negara tanpa memberikan manfaat bagi pelaku,” jelasnya.
Maka, lanjut Laode, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen mengembalikan fungsi sosial pelaku ke tengah masyarakat, membangun kembali kepercayaan publik, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif. AMR