Menurut La Ode, kegiatan itu membuktikan komitmen Kejati Sulteng untuk terus mendukung peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Melalui edukasi dan sosialisasi hukum yang berkelanjutan, sebagai bentuk dorongan terciptanya tata kelola proyek konstruksi yang tertib administrasi, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, meliputi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Tengah, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, PPK/PPTK Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, serta Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Se- Sulawesi Tengah. AMR