SULTENG RAYA– Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera dilakukan, Bulan Juni 2025 batas waktu upate pengumpulan data nomor rekening.
Berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU rencananya akan disalurkan untuk dua bulan sekaligus. Adapun besaran bantuan per bulannya adalah Rp 300.000. Oleh karena itu, total, masyarakat dapat mencairkan 600 ribu rupiah.
Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Donggala, Mohammad Saaid bin lamenni mengatakan, pencairan BSU senilai Rp.600.000 akan segera dicairkan untuk itu,Ia mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun pemberi kerja untuk segera cek status dan update nomor rekening untuk pencairan.
“Kami mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan Donggala untuk mengecek apakah memenuhi syarat sebagai penerima atau tidak,jika memenuhi syarat maka segera update perbarui data rekening,”jelasnya, Minggu (22/6/2025).
Berdasarkan data,calon penerima BSU yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan Donggala sebanyak 10,396 orang. Mohammad Saaid mengatakan salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp. 3.500.000. Adanya kebijakan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat penerima BSU diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulliah kali ini pemerintah menyalurkan BSU kembali, dan syaratnya itu pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga jadi bukti manfaat lainnya yang bisa dirasakan pekerja, siapa yang mau tau kan, setelah kemarin tahun 2022 ada BSU ternyata tahun ini ada lagi. Jadi harapannya perusahaan bisa secara pro aktif untuk daftarkan pekerjanya di BPJamsostek,” ungkapnya.
Semua proses dan tahapan untuk penyaluran BSU ini dilakukan secara online dan langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan, jadi dipastikan ini tidak ada potongan ya, tegas Mohammad Saaid.
Dia melanjutkan, perlu diingat, BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data,penentuan akhir penerima BSU sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
“Data Ketenagakerjaan akan dicak ulang dan disandingkan dengan data penerima program bantuan lain dari pemerintah untuk menghindari tumpang tindih bantuan,” urainya.
Saaid menekankan bahwa selain melalui link website, update data calon penerima BSU dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pekerja juga dapat melakukan pengkinian data dan cek saldo JHT/upah melalui aplikasi JMO.
Selain itu, pengkinian data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIPP perusahaan masing-masing dan melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ABS