SULTENG RAYA – Oknum pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol, berinisial AZA (54) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap MFF (27) di rumah korban, pada 6 Oktober 2024 lalu. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan Nomor S.Tap/S-4/92/VI/RES.1.6./2025/Satreskrim/PolresBuol/PoldaSulteng.

Penetapan tersebut, menjadi titik terang bagi pihak keluarga korban yang menyampaikan bahwa kasus ini harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada intervensi politik.

“Proses hukum harus berjalan seadil-adilnya, tanpa ada intervensi politik atau pihak lain,” kata seseorang dari pihak keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (11/6/2025).

Diketahui, bahwa tersangka juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemda Buol. Hal itupun menjadi kekhawatiran bagi pihak keluarga korban terkait proses hukum yang berjalan.

Dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil perkara, sehingga Penyidik menetapkan tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari persoalan pembatalan jasa make-up (rias wajah) yang berujung pada insiden kekerasan fisik dan psikis. Keluarga korban pun terus menyuarakan agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu dan proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.*/YAT