“Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke pegunungan Balamoa dan Desa Mantikole. Namun pada 27 Mei 2025, Tim Resmob Polres Sigi berhasil menangkap pelaku,”jelas Kapolres, Senin (2/66/2025).
Kapolres Sigi menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana, tanpa pandang bulu, termasuk kasus kekerasan dalam lingkup keluarga. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis,”ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mengedepankan komunikasi apalagi jika masih ada hubungan keluarga. Pihaknya berkomitmen akan terus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga. FRY