“Kami selaku perwakilan masyarakat dan pemerintah Desa Taopa Utara menolak aktivitas tambang emas ilegal, karena aktivitas tersebut hanya menguntungkan kelompok kecil saja, khususnya para pemodal, dan dampaknya sangat merugikan kami selaku warga Desa Taopa Utara,” ujar Riman Synantra dalam rilis resminya.
Ia menambahkan bahwa keresahan warga bukan hanya terkait kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi desa. Menurutnya, jika kawasan sungai dan kebun terus rusak, maka dalam beberapa tahun ke depan masyarakat akan kehilangan sumber penghidupan yang telah diwariskan turun-temurun.
Sebagai langkah konkret, pemerintah desa mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Riman menyebut bahwa selama ini belum ada penindakan yang benar-benar mampu menghentikan kegiatan ilegal tersebut secara permanen. Ia berharap ada koordinasi yang lebih intens antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan aparat kepolisian untuk mengawal kelestarian lingkungan di Desa Taopa Utara.
“Disamping perlunya dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum, kami juga berharap agar ke depan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemda Kabupaten Parigi Moutong dapat mendukung kegiatan masyarakat di bidang perkebunan agar berguna dalam meningkatkan perekonomian warga,” tambah Riman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan warga. Menurutnya, menjaga situasi tetap aman dan kondusif adalah kunci agar perjuangan menolak tambang ilegal dapat dilakukan secara efektif tanpa menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
“Kami juga berharap agar masyarakat Desa Taopa Utara tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga situasi keamanan di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.*ENG