Viral sebuah berita yang sedang ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial terkait group facebook bernama “Fantasi Sedarah” dengan jumlah pengikut mencapai 40 ribu orang. Banyak pernyataan yang menjijikkan membuat orang tak menyangka kasus demikian bisa terjadi dinegeri yang mayoritas beragama islam ini. Konten didalam grup tersebut mengandung unsur eksploitasi seksual berupa hubungan sedarah atau yang dikenal dengan nama inses menjadikan anak-anak sebagai objek fantasi seksual dan menormalisasi hubungan sedarah.
Berbagai sorotan dari kalangan masyarakatpun angkat bicara. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup facebook tersebut. Sekretaris Kemen PPPA sendiri bernama Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang. Sebagaimana pernyataan tersebut telah dimuat di republika.co.id dalam keterangan pers pada Sabtu 17 Mei 2025.
Lebih lanjut Titi menyebut keberadaan dan diskusi antar anggota grup facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal berupa penyebaran konten bermuatan seksual terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual. Pelakunya dapat dikenakan pasal-pasal Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Republika.co.id)
Dilansir dari bisnisupdate.com kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil tindakan tegas terhadap beberapa grup Facebook yang memposting konten pornografi yang bersifat inses, yang keberadaannya telah menimbulkan kemarahan publik. Wakil Menteri Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa mereka telah menghubungi Meta dan platform yang mereka operasikan yaitu Facebook. Dan Meta pun telah merespon keluhan pemerintah dan menghapus akses ke enam grup tersebut yang mempromosikan konten serupa.
Selain itu Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti secara menyeluruh kasus grup Fantasi Sedarah yang viral di Facebook dan telah menimbulkan keresahan publik ini. Yuni Asriyani selaku Ketua Subkomisi pengembangan Sistem Pemulihan di Komnas Perempuan mengatakan meskipun grupnya sudah dibubarkan, bukan berarti pelakunya tidak bisa dilacak. Ia menegaskan proses hukum perlu ditegakkan agar komunitas serupa tidak kembali muncul di platform digital. Ia juga mengingatkan jika hanya dilakukan penutupan tanpa konsekuensi hukum, pelaku bisa merasa bebas untuk mengulang perbuatannya karena merasa media sosial memberi ruang tanpa batas.