“Dari hasil penyisiran di 5 lokasi PETI tersebut, kepolisian tidak menemukan adanya aktifitas pertambangan,”jelas Djoko.
Menurut, Djoko diduga informasi rencana turunnya tim penertiban di pertambangan ilegal itu sudah ‘bocor’, sehingga saat tiba di lokasi Polisi tidak menemukan adanya aktifitas pertambangan baik orang maupun alat berat di area itu.
Untuk itu, di lokasi pertambangan yang didatangi, petugas memasang spanduk yang berisikan imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa ijin atau illegal minning, serta menuliskan ketentuan atau ancaman pidana jika tetap melaksanakan aktivitas PETI, sebagaimana pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 tahun 2020.
Penyisiran sejumlah lokasi PETI itu, juguga melibatkan kepala desa dan perangkat desa setempat. Hanya saja saat tim sampai dilokasi tambang, tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan, demikian juga tidak ditemukan orang atau alat-alat pertambangan. AMR