“Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan Vina Erlin Dunggorio pada 11 Januari 2024 lalu, dan penanganannya sudah berlanjut ke pihak kejaksaan,”ungkap Sugang.
Dalam laporannya kata Sugeng, pada Desember 2022 lalu, korban mengajak tersangka IPK untuk usaha jual beli beras. Korban sebagai pemodal dan tersangka yang menjalankan usahanya dengan perjanjian keuntungan diberikan 15 persen.
“Seiring berjalannya waktu atau kurang lebih 1 tahun, tersangka tidak ada memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan,modalpun tidak mampu dikembalikan,”ucapnya.
Oleh penyidik, tersangka IPK dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. AMR