Dana haji yang dikelola oleh BPKH bersumber dari setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, dana efisiensi penyelenggaraan Ibadah haji, dana Abadi Umat, nilai manfaat keuangan haji dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dikelola berdasarkan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
TATA KELOLA HAJI DI ERA KAPITALISME
Dilansir dalam CNN Indonesia, selasa (6/5/2025), menurut Pengamat Haji dan Umrah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi, ide Presiden Prabowo soal penurunan biaya haji dengan melakukan pembangunan ‘Kampung Indonesia’ di dekat Masjidil Haram, berpotensi menekan biaya penginapan jemaah karena tidak perlu menyewa hotel mahal.
Namun, cara tersebut perlu investasi besar di awal. Pemerintah Indonesia juga mesti pandai melakukan lobi-lobi khusus untuk mengantongi izin di Tanah Suci. Selain itu Dadi Darmadi juga berpesan jangan sampai negara kembali ke cara-cara lama, termasuk “skema Ponzi” yang ramai dikritik sejumlah pihak.
Kala itu pembagian nilai manfaat dari BPKH lebih besar mensubsidi jamaah haji tahun berjalan dibandingkan yang diterima jamaah tunggu. Tambal sulam tersebut pada akhirnya berpotensi menggerus uang setoran jamaah yang dikelola oleh BPKH.
Dari fakta-fakta tertulis diatas, muncul pertanyaan bagaimana sistem kapitalisme bisa mempengaruhi pelaksaaan ibadah yang seharusnya menjadi ibadah murni namun oleh beberapa pihak dilihat pengelolaan haji ini sebagai kesempatan bisnis, yang ujungnya akan menimbulkan masalah seperti gratifikasi, kecurangan dan fokus yang bergeser dari pelayanan jamaah menuju keuntungan finansial.