Berdasar pada kenyataan diatas maka Presiden Indonesia Prabowo telah meminta untuk biaya haji ini dapat diturunkan. Walaupun oleh Kemenag telah menurunkan biaya haji hingga Rp. 4.000.000, namun presiden Prabowo masih belum puas dan meminta agar biaya haji diturunkan hingga lebih murah dari Malaysia.

Sementara itu Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyatakan akan terus berupaya untuk memangkas sejumlah pengeluaran demi menurunkan biaya haji. Pemerintah akan melakukan negosiasi, soal komponen biaya haji di antaranya penginapan, bus hingga biaya tiket pesawat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan ada banyak komponen yang masih bisa ditekan untuk mengurangi biaya haji bagi jamaah. Permintaan Presiden Prabowo untuk menurunkan biaya haji, bisa menjadi angin segar baru, bagi jemaah haji Indonesia di tahun depan, namun pelayanan pada jemaah harus tetap terjamin. Dikutip dari Kompas TV.com (6/5/2025)

PENGURUSAN HAJI OLEH BPKH

BPKH merupakan lembaga negara yang bertugas mengelola dana haji dari calon jemaah haji secara syariah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang tugas pokok, dan fungsinya diatur lebih lanjut dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH, Keppres Nomor 101/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, serta PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam rangka memenuhi permintaan untuk menurunkan biaya haji diharapkan BPKH untuk berinvestasi lebih cerdas lagi agar keuntungannya bisa bertambah banyak yang pada akhirnya bakal mengurangi beban jamaah alias Bipih yang dibayarkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak tahun 2018 pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).