Penulis : dr. Sri Wahyuni /Pemerhati Sosial
Rukun islam yang kelima adalah melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu. Adapun yang dimaksud dengan kata mampu di sini adalah mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakan ibadah haji. Oleh karenanya, melaksanakan Ibadah haji di tanah suci ini adalah impian seluruh umat islam di dunia.
Selain kemampuan fisik, kemampuan finansial merupakan hal yang sangat penting bagi seseorang yang ingin melaksanakan Ibadah haji. Mengacu pada data Kementerian Agama, estimasi biaya porsi keberangkatan Haji regular berkisar pada angka Rp. 50.000.000 – Rp. 60.000.000 per jamaah. Untuk tahun 2025 sendiri biaya haji regular berkisar di angka Rp. 89.410.258,79 sesuai dengan kesepakatan Raker Kemenag dan komisi VIII DPR, BPIH 1446 H/2025 M.
Seperti dilansir dalam detik.com pada senin (14/04/2025) oleh Menag Nasaruddin bahwa rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp. 89.410.258,79, biaya ini turun dibanding rerata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp. 93.410.286,00. BPIH sendiri terdiri dari dua komponen; Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau Biaya Perjalanan ibadah haji (BIPIH). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji.
Berikut rincian biaya BPIH tahun 2025 yang terdiri dari : Rp. 55.431.750,78 dibayar oleh calon Jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) dan Rp. 33.978.508,01 yang ditanggung dari nilai manfaat dana haji. Jadi calon jamaah haji regular tahun 2025 perlu mempersiapkan dana pelunasan sekitar Rp. 30.000.000.
Melihat angka- angka fantastis tersebut, memang dikatakan benar bahwa biaya haji di Indonesia adalah paling mahal dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia. Penyebabnya adalah seperti dikatakan oleh pengamat Haji dan umrah UIN Syarif Hidayatullah kepada CNN Indonesia.com, Senin (5/5/2025) bahwa jamaah Haji Indonesia menginap di Arab Saudi lebih lama sekitar 40 hari, sementara jamaah haji Malaysia hanya menginap (di Arab Saudi) 30 – 35 hari.