“Alhamdulilah pelaksanaan akad nikah AF dan TA waniita pilihannya dapat berlangsung lancar,” jelas Kasubbid penmas.

Perasaan haru dan bahagia sudah barang tentu dirasakan AF dan TA serta keluarganya. Bahagia karena mereka bisa melangsungkan pernikahan, haru karena selesai akad nikah, AF harus kembali masuk Rutan Polda Sulteng menjalani masa penahanan karena kasus narkoba.

“Semoga pelaksanaan pernikahan yang mereka lakukan dengan status tahanan Polda Sulteng dapat merubah dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik, kedepannya,” kata AKBP Sugeng Lestari.

Menurut Sugeng, membantu dan memfasilitasi tahanan yang akan melangsungkan pernikahan merupakan bentuk pelayanan Polri yang humanis untuk masyarakat meskipun statusnya tahanan di Polda Sulteng.*/YAT