SULTENG RAYA — Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag, menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda atau perpisahan siswa di lingkungan madrasah diperbolehkan, selama tidak bersifat berlebihan dan bukan menjadi ajang hura-hura.
Pernyataan ini disampaikan Prof. Amien saat menghadiri acara wisuda siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Palu pada Kamis (8/5/2025).
“Contohnya di MAN IC Palu ini, wisuda dilakukan di madrasah mereka sendiri. Tidak ada kemewahan, bahkan hanya diberikan snack. Ini bagian dari penghargaan untuk anak-anak yang berprestasi, bukan ajang hura-hura,” ujar Prof. Amien kepada sejumlah wartawan usai menghadiri acara.
Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah pelaksanaan wisuda secara mewah di luar lingkungan madrasah, seperti di hotel atau tempat-tempat yang membutuhkan anggaran besar, yang pada akhirnya membebani orang tua siswa.
“Yang dilarang itu kalau sifatnya hura-hura, apalagi kalau pelaksanaannya di hotel. Itu tentu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seharusnya tidak ada pungutan biaya dari orang tua siswa untuk keperluan wisuda. Menurutnya, seluruh kegiatan pendidikan sudah ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, kegiatan seperti wisuda sebaiknya dilakukan secara sederhana, sebagai bentuk apresiasi, bukan sebagai kegiatan komersial atau formalitas yang membebani.
Kementerian Agama, lanjut Prof. Amien, tidak melarang sepenuhnya pelaksanaan wisuda, asalkan dilakukan secara wajar, tidak berlebihan, serta tetap berada dalam lingkungan madrasah.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muh. Syamsu Nursi, juga memberikan penjelasan terkait aturan teknis pelaksanaan wisuda di madrasah. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai hal ini.
“Dalam anggaran madrasah, baik yang rutin maupun dari BOS, tidak ada alokasi untuk perpisahan atau wisuda. Kalau itu atas inisiatif siswa, maka harus menjadi kesepakatan mereka sendiri. Pihak guru cukup memantau atau memberi izin, dengan catatan pelaksanaannya di lingkungan madrasah,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh madrasah di Sulawesi Tengah untuk menghindari pelaksanaan acara perpisahan di tempat-tempat yang menyedot biaya besar, seperti hotel. Ia mencontohkan, lokasi seperti gedung asrama haji atau gedung milik organisasi kemasyarakatan yang lebih terjangkau masih diperbolehkan penggunaannya.
“Intinya jangan berlebihan. Laksanakan secara sederhana, karena setelah acara perpisahan, siswa sudah dianggap alumni dan kegiatan selanjutnya bukan lagi menjadi tanggung jawab madrasah,” tandas Syamsu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya sederhana namun bermakna di lingkungan pendidikan, serta mencegah beban ekonomi tambahan bagi para orang tua siswa di tengah meningkatnya biaya hidup.ENG