“Perlu juga kami sampaikan bahwa, M.R (43) ini menjadi tersangka karena telah melakukan penganiayaan kepada seorang pria sekitar bulan Mei tahun 2024 yang lalu di RT II Dusun I Desa Matobiai Kecamatan Togean,” kata Iptu Martono.
Dia menambahkan, pria yang menjadi korban ini sebelumnya melaporkan M.R (43) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/POLSEK UNA UNA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 05 Mei 2024.
“Saat ini tersangka M.R (43) yang merupakan Kades di salah satu Desa di wilayah Kepulauan Togean ini telah berada di Rutan Polres Tojo Una-Una untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 April 2025 sampai dengan 19 Mei 2025,” sebutnya.*/YAT