Ia menuturkan, kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 7.40 Wita, di Jalan Trans Sulawesi Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.
Saat itu lanjutnya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah putih DN 3848 melaju dari arah Desa Salodik ke Desa Biak. Tiba-tiba ia menabrak sepeda motor Honda Revo Fit DN 4394 RH yang dikendarai oleh korban Rudi (38) warga Desa Labotan, Kecamatan Lamala.
“Tersangka kurang hati-hati dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya, mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat.*/MAN