Namun, Polsek Moutong tidak memiliki kewenanganan untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut, apalagi korbannya meninggal dunia.

“Namanya hilangnya nyawa seseorang harus ada kepastian hukum yang jelas. Surat kesepakatan itu, mungkin sifatnya hanya meringankan. Kecuali proses perdamaiannya terjadi di Polres,” jelasnya. 

Ismail pun membantah, adanya permintaan sejumlah dana dari Polsek Moutong kepada keluarga pelaku dalam kasus tersebut.

“Saya tidak paham itu, tetapi setahu saya namanya Lakantas tidak ada permintaan. Kami hanya membantu pemeriksaan, baru di bawah ke Polres. Kalau diantara kedua belah pihak baku minta, silahkan di luar Polsek, kami tidak campuri,” pungkasnya. AJI