“Kami tidak bisa menyanggupi permintaan keluarga korban yang lain yang meminta ganti rugi Rp15 juta. Uang Rp500 ribu saja susah kami cari pinjaman,mau cari kemana lagi,” jelasnya.
Akhirnya, nominalnya pun turun menjadi Rp3 juta, dan disanggupi pihaknya dengan catatan pembayaran dilakukan dengan cara diangsur. Namun pada akhirnya, Ninik hanya mampu menyiapkan uang Rp1 juta yang disetujui oleh keluarga korban. Penyerahan uang Rp1 juta itu kembali dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditanda tangan diatas materai oleh kedua belah pihak.
Sayangnya, ibu kandung FK kembali kecewa, karena dua kali proses kesepakatan damai ternyata belum dapat membebaskan anaknya dari penahanan Polsek Moutong.
“Kanitnya bilang anak ibu belum, pihak keluarga sudah, tapi hukum tetap berjalan, walaupun dia di bawah umur, tapi ini nyawa,”ungkapnya.
Lagi-lagi, Ninik berupaya meminta agar diselesaikan di tingkat Polsek Moutong saja, mengingat anaknya yang masih di bawah umur.
Namun permintaan itu ditolak. Seorang personel di Polsek Moutong menyarankan kepada Ninik untuk mendekati penyidik Polres Parmout ketika kasus itu dilimpahkan. Bahkan oknum personil tersebut menyarankan agar Ninik menyiapkan dana Rp10 juta.