Namun, walaupun telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, FK tetap ditahan di Polsek Moutong. Menurut salah seorang personel di Polsek Moutong, proses hukum harus tetap dilanjutkan karena menyangkut nyawa manusia. Sehingga, anaknya harus menjalani penahanan selama tiga pekan lamanya.

“Kanitnya bilang tidak segampang itu keluar. Urusan keluarga selesai. Tapi hukum tetap berjalan karena menyangkut nyawa,” ungkapnya.

Ninik bersama suaminya terus berupaya agar anaknya mendapat status tahanan luar, karena menganggap telah terjadi kesepahatan perdamaian dengan keluarga korban.

Namun, permintaan keluarga pelaku ditolak oleh Polsek Moutong, dengan alasan akan membahayakan nyawa pelaku, karena kemungkinan keluarga korban lainnya masih keberatan.

Ternyata dugaan Polsek Moutong pun benar adanya. Masih terdapat keluarga korban yang merasa keberatan dengan persoalan tersebut.

Saat mendatangi rumah korban, keluarganya kembali menuntut ganti rugi sebesar Rp15 juta, meskipun santunan dari Jasa Raharja akan dicairkan sebesar Rp50 juta.