SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial H.S diamankan di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga sekira pukul 15.35 wita, Selasa (22/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa H.S kerap melakukan transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,872 gram. “Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi,” ujar AKP Usman.